MUI: Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi Hukumnya Haram

0
26

MainBerita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penegasan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite hukumnya haram.

Hal ini dikarenakan barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang lebih membutuhkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa masyarakat mampu tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi.

“Orang kaya tidak boleh menggunakan bahan bakar dan gas yang telah disubsidi pemerintah,” ujar Kyai Miftah, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (7/2).

Kyai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan BBM bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga  Bonus Atlet Peraih Medali Segera Dicairkan, LaNyalla Apresiasi Pemprov Jatim

Begitu juga dengan gas elpiji 3 kg, yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin.

“Distribusi gas dan BBM bersubsidi sudah diatur, termasuk sanksi bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam Islam, penggunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak hukumnya haram,” tegasnya.

Menurut Kyai Miftah, larangan ini memiliki dasar kuat dalam hukum Islam. Salah satu alasannya adalah melanggar prinsip keadilan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti bertindak tidak adil,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan subsidi tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai ghasab, yakni mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi sama saja merampas hak fakir miskin. Dalam Islam, ini termasuk dosa besar,” pungkas Kyai Miftah. (*)

Baca Juga  Ini Menu Paket Buka Puasa Gratis di Masjid Istiqlal

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here