“Distribusi gas dan BBM bersubsidi sudah diatur, termasuk sanksi bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam Islam, penggunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak hukumnya haram,” tegasnya.
Menurut Kyai Miftah, larangan ini memiliki dasar kuat dalam hukum Islam. Salah satu alasannya adalah melanggar prinsip keadilan.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti bertindak tidak adil,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan subsidi tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai ghasab, yakni mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi sama saja merampas hak fakir miskin. Dalam Islam, ini termasuk dosa besar,” pungkas Kyai Miftah. (*)
1 2

