Fokus utama koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung saat ini adalah, melakukan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup). Fahmi menekankan bahwa payung hukum yang lama sudah tidak relevan karena masih menggunakan basis data DTKS, sehingga diperlukan revisi agar penyaluran tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Karena di Perbup yang lama itu kan kita masih mengacu pada DTKS. Nah karena tahun ini kita berbasis sama DTSEN, nah itu kita lakukan harmonisasi supaya Peraturan Bupati-nya itu bisa mengakomodir atau pun memayungi kegiatan penyaluran BLT,” tambahnya.
Selain urusan regulasi, Dinsos juga mewaspadai potensi masalah pada validitas data di lapangan. Verifikasi dan validasi persyaratan menjadi poin krusial agar bantuan tidak salah sasaran atau terhambat oleh kendala teknis, seperti penerima yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat di sistem.
“Jangan sampai nanti, nuwun sewu, kalau sudah masuk di data kami data pencairan yang bersangkutan meninggal. Otomatis kita kan perlu konfirmasi ke desa,” tegas Fahmi.
Sebagai langkah konkret, Dinsos berencana melakukan jemput bola dengan melibatkan pemerintah desa dalam waktu dekat. Koordinasi ini bertujuan untuk membedah data by name by address guna memastikan kelayakan para calon penerima bantuan tersebut di lapangan.
“Di minggu ketiga (Januari) mungkin nanti kami akan mengumpulkan ataupun koordinasi dengan pemerintah desa. Apakah para by name by address penerima bantuan itu masih tetap bisa ataupun masih tetap layak mendapatkan BLT,” jelasnya. (dit/ari)

