MainBeritaTulungagung – Memasuki bulan pertama di 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung mengakselerasi verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT). Langkah ini diambil mengingat adanya perubahan basis data yang digunakan sebagai acuan penyaluran.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto menjelaskan, bahwa sebelum dana bantuan menyentuh tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdapat serangkaian mekanisme administratif yang cukup menyita waktu, terutama pada penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
“Sebelum pencairan itu ada mekanismenya, seperti kita penyesuaian Peraturan Bupati dan juga ada SK calon penerima. Otomatis itu nanti makan waktu ya,” ungkap Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurut Fahmi, pihaknya mematok target agar seluruh proses administrasi dan penyelarasan data bisa tuntas maksimal pada Februari mendatang. Hal ini krusial dilakukan agar durasi penyaluran bantuan selama sembilan bulan bisa diselesaikan tepat waktu sebelum tahun anggaran berakhir.
Dia memaparkan, bahwa proses pencairan baru dimulai pada Maret, maka jadwal distribusi bantuan baru akan mencapai garis finis pada Desember. Namun, Dinsos tetap mengupayakan progres yang lebih awal agar tidak terjadi penumpukan jadwal di akhir tahun.
“Kondisi terburuk kalau Maret, masih bisa Desember, masih ketemu untuk pencairannya. Ini sudah kami sikapi per bulan Januari ini kita sudah koordinasi dengan Bagian Hukum terkait dengan juknis terkait penyaluran BLT,” akunya.
Fokus utama koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung saat ini adalah, melakukan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup). Fahmi menekankan bahwa payung hukum yang lama sudah tidak relevan karena masih menggunakan basis data DTKS, sehingga diperlukan revisi agar penyaluran tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Karena di Perbup yang lama itu kan kita masih mengacu pada DTKS. Nah karena tahun ini kita berbasis sama DTSEN, nah itu kita lakukan harmonisasi supaya Peraturan Bupati-nya itu bisa mengakomodir atau pun memayungi kegiatan penyaluran BLT,” tambahnya.
Selain urusan regulasi, Dinsos juga mewaspadai potensi masalah pada validitas data di lapangan. Verifikasi dan validasi persyaratan menjadi poin krusial agar bantuan tidak salah sasaran atau terhambat oleh kendala teknis, seperti penerima yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat di sistem.
“Jangan sampai nanti, nuwun sewu, kalau sudah masuk di data kami data pencairan yang bersangkutan meninggal. Otomatis kita kan perlu konfirmasi ke desa,” tegas Fahmi.
Sebagai langkah konkret, Dinsos berencana melakukan jemput bola dengan melibatkan pemerintah desa dalam waktu dekat. Koordinasi ini bertujuan untuk membedah data by name by address guna memastikan kelayakan para calon penerima bantuan tersebut di lapangan.
“Di minggu ketiga (Januari) mungkin nanti kami akan mengumpulkan ataupun koordinasi dengan pemerintah desa. Apakah para by name by address penerima bantuan itu masih tetap bisa ataupun masih tetap layak mendapatkan BLT,” jelasnya. (dit/ari)
