Mainberita – Seorang karyawan diler mobil bekas K-Cunk Motor di Tulungagung, Jawa Timur, berinisial RN (28), ditangkap polisi atas kasus penggelapan delapan unit mobil.
Aksinya dilakukan untuk menutupi utang yang menjeratnya, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (27/2/2025).
Penggelapan di Diler Selebgram
RN, warga Kecamatan Bandung, diduga melakukan penggelapan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 di diler milik selebgram Suryono Hadi Pranoto, yang dikenal dengan nama K-Cunk Motor. Polisi menangkap RN di rumahnya setelah mengumpulkan bukti serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, RN menggelapkan kendaraan dengan mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa sepengetahuan karyawan lain.
Setelah itu, mobil-mobil tersebut dikeluarkan dari diler dan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran agar cepat laku.
“Misalnya, Mitsubishi Expander yang harga pasarnya Rp 198 juta, dijual hanya Rp 145 juta,” ujar AKBP Taat Resdi. Akibat aksinya, diler mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Aksi Berlangsung Selama 7 Bulan
Selama tujuh bulan, RN menggelapkan delapan unit mobil dengan rincian dua unit pada Agustus 2024, satu unit pada September 2024, dua unit pada Desember 2024, satu unit pada Januari 2025, dan dua unit pada Februari 2025.
Motif RN melakukan penggelapan ini adalah untuk melunasi utang dari bisnis jual beli mobil bekas yang gagal. Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. (*)