“Misalnya, Mitsubishi Expander yang harga pasarnya Rp 198 juta, dijual hanya Rp 145 juta,” ujar AKBP Taat Resdi. Akibat aksinya, diler mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Aksi Berlangsung Selama 7 Bulan
Selama tujuh bulan, RN menggelapkan delapan unit mobil dengan rincian dua unit pada Agustus 2024, satu unit pada September 2024, dua unit pada Desember 2024, satu unit pada Januari 2025, dan dua unit pada Februari 2025.
Motif RN melakukan penggelapan ini adalah untuk melunasi utang dari bisnis jual beli mobil bekas yang gagal. Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. (*)
1 2

