Panitia A melakukan pengecekan menyeluruh terhadap batas-batas bidang tanah yang diajukan. Selain itu, kelengkapan dokumen pemohon juga diperiksa secara detail. Data yang telah diajukan kemudian dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Melalui pemeriksaan tanah Desa Klemunan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memastikan bahwa data yang tercatat dalam proses pendaftaran tanah sesuai dengan fakta di lapangan, baik dari sisi fisik maupun yuridis, sebelum proses pendaftaran tanah dilanjutkan ke tahap berikutnya.(*)