Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Gantikan Diskon Tarif Listrik

0
10
A large payment in Indonesian cash

Mainberita – Pemerintah memutuskan mengganti program diskon tarif listrik 50 persen dengan penambahan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Semula, BSU direncanakan sebesar Rp 150 ribu per bulan, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa BSU ini akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama bulan Juni dan Juli 2025. “Jadi total bantuan untuk dua bulan adalah Rp 600 ribu,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU ditargetkan dapat dilakukan sebelum pekan kedua Juni 2025. Ketentuan mengenai BSU ini telah tertuang dalam Permenaker No 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Baca Juga  Presiden Siapkan THR untuk 9,4 Juta Abdi Negara, Termasuk Pensiunan

BSU akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus. Bantuan ini disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat penerima BSU 2025:
✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
✅ Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
✅ Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing
✅ Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
✅ Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

 

Dengan adanya BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban pekerja dan guru honorer di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Bantuan ini diharapkan tersalur tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima.

Baca Juga  Polytron Resmi Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+ di Indonesia, Siap Bersaing di Pasar EV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here