Syarat penerima BSU 2025:
✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
✅ Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
✅ Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing
✅ Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
✅ Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Dengan adanya BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban pekerja dan guru honorer di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Bantuan ini diharapkan tersalur tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima.
1 2

