Mainberita – Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 sebagai bentuk tunjangan tambahan tahunan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan waktu pencairannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, menurut informasi dari situs resmi Kementerian PAN-RB (menpan.go.id).
Tunjangan ini juga diberikan kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Tujuan utama pemberian gaji ke-13 ini adalah membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN untuk tahun 2025:
Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600