Tujuan utama pemberian gaji ke-13 ini adalah membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN untuk tahun 2025:
Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
1 2

