Pendatang ke Jakarta Pasca-Lebaran Wajib Punya Identitas dan Keahlian, Pemprov Tegaskan Tak Ada Lagi Pemburu Bansos

0
6

Mainberita – Setelah libur Lebaran, Jakarta kembali menjadi magnet bagi para pendatang yang berharap bisa memperbaiki nasib.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa mereka hanya menyambut orang-orang yang benar-benar berniat bekerja dan memberi kontribusi nyata.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kota ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat baik, tetapi juga menekankan pentingnya aturan ketat agar tidak terjadi lonjakan jumlah pendatang yang hanya ingin mengakses bantuan sosial (bansos).

“Situasi ini sudah jadi tantangan tahunan bagi Jakarta. Banyak daerah mengalami PHK, dan Jakarta tentu harus bersiap,” ujar Pramono usai menghadiri acara di kediaman Megawati, dikutip Selasa, 2 April 2025.

Baca Juga  Apakah Sinyal 5G Sudah Tersedia di Indonesia? Ini Faktanya di Tahun 2025

Tak Ada Operasi Yustisi, Tapi Identitas Wajib Dicek

Sebagai pendekatan yang lebih humanis, Pramono bersama Wakil Gubernur Rano Karno memutuskan tidak lagi menggelar operasi yustisi pasca-Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, seluruh pendatang diwajibkan memiliki identitas resmi yang akan diverifikasi oleh Dinas Dukcapil.

“Kami tidak melakukan razia, tapi tetap memastikan administrasi mereka sah. Setiap orang yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas resmi,” tegas Pramono.

Harus Punya Keahlian, Bukan Sekadar Mengadu Nasib

Selain membawa identitas, para pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan atau kesiapan mengikuti pelatihan kerja. Hal ini menjadi syarat penting agar mereka bisa hidup mandiri di Jakarta.

“Kalau ingin bekerja di Jakarta, silakan. Tapi harus punya keahlian dan identitas yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga  Kemenag Umumkan Libur Lebaran 2025 Diperpanjang Hingga 20 Hari untuk Kurangi Kemacetan

Calon Penerima Bansos Harus Tinggal di Jakarta Minimal 10 Tahun

Sebagai langkah strategis untuk membatasi penerima bansos hanya pada warga yang memang menetap lama, Pemprov Jakarta kini tengah merancang aturan baru.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa ke depan, hanya warga yang telah tinggal minimal 10 tahun dan terdaftar secara resmi yang bisa mengakses bantuan sosial.

“Ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan,” kata Budi.

Jakarta Hanya untuk Mereka yang Siap Berkontribusi

Dengan kepadatan penduduk, kemacetan, dan persoalan lingkungan yang kompleks, Jakarta tak bisa menampung lebih banyak pendatang tanpa kesiapan.

Oleh karena itu, Pemprov ingin memastikan bahwa mereka yang datang adalah orang-orang yang bisa berkontribusi bagi kota.

Baca Juga  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi BBM: Benarkah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax?

Pendatang juga diharapkan memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas, serta keterampilan yang mendukung visi Jakarta sebagai kota global menuju Indonesia Emas 2045.

Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Jakarta lebih tertata dan tetap nyaman dihuni, tanpa terbebani oleh para pendatang yang hanya mencari bantuan tanpa rencana hidup yang matang. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here