Calon Penerima Bansos Harus Tinggal di Jakarta Minimal 10 Tahun
Sebagai langkah strategis untuk membatasi penerima bansos hanya pada warga yang memang menetap lama, Pemprov Jakarta kini tengah merancang aturan baru.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa ke depan, hanya warga yang telah tinggal minimal 10 tahun dan terdaftar secara resmi yang bisa mengakses bantuan sosial.
“Ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan,” kata Budi.
Jakarta Hanya untuk Mereka yang Siap Berkontribusi
Dengan kepadatan penduduk, kemacetan, dan persoalan lingkungan yang kompleks, Jakarta tak bisa menampung lebih banyak pendatang tanpa kesiapan.
Oleh karena itu, Pemprov ingin memastikan bahwa mereka yang datang adalah orang-orang yang bisa berkontribusi bagi kota.
Pendatang juga diharapkan memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas, serta keterampilan yang mendukung visi Jakarta sebagai kota global menuju Indonesia Emas 2045.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Jakarta lebih tertata dan tetap nyaman dihuni, tanpa terbebani oleh para pendatang yang hanya mencari bantuan tanpa rencana hidup yang matang. (*)

