BLITAR – Pengalaman menjadi relawan gempa bumi Cianjur pada 2022 lalu mendorong Eva, warga asal Bandung, untuk mengamankan dokumen pertanahannya. Ia menyaksikan langsung banyak korban yang nekat mencari sertipikat tanah dan surat nikah di reruntuhan rumah karena takut kehilangan hak atas aset mereka.
Eva menyadari betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen pertanahan dari risiko bencana alam yang tidak terduga. Oleh karena itu, ia berinisiatif mengurus alih media sertipikat tanahnya menjadi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan setempat.
Menurut Eva, dengan sertipikat elektronik, data kepemilikan tanahnya akan tersimpan aman di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menghindarkannya dari risiko hilang, rusak, atau dimanipulasi, yang pernah hampir terjadi saat rumahnya kebanjiran. Alasan lain adalah untuk memudahkan proses waris dan pembagian aset keluarga di masa mendatang.
Sertipikat Elektronik merupakan langkah nyata transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN). Data kepemilikan tanah disimpan secara digital dan terlindungi. Kini, Eva turut mendorong keluarga dan tetangganya untuk segera beralih ke Sertipikat Elektronik, agar aset mereka aman jika terjadi bencana.(*)

