Menteri Nusron menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal untuk melakukan evaluasi berkala selama penerapan kebijakan. Hasil evaluasi akan menentukan apakah aturan khusus ini perlu disesuaikan. Ia berharap langkah tersebut dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti menjelang akhir tahun.
Rapim yang digelar di Aula Prona ini dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan mengikuti rapat secara daring.(*)
1 2

