Mainberita – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus akses ilegal dan manipulasi data pada Kamis (2/10).
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial WFT ditangkap karena diduga beraksi menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dan @bjorkanesiaaa.
WFT, yang diketahui berusia 22 tahun dan tidak menamatkan pendidikan di SMK, ditangkap aparat di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber, AKBP Herman Edco Wijaya, menjelaskan bahwa pemuda ini bukan ahli di bidang IT, namun sejak 2020 telah aktif mengaku sebagai Bjorka di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sebuah bank swasta pada Februari lalu.

