Sholihin menyebut sound horeg yang volumenya berlebihan dapat mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, dan kerap disertai tindakan yang melanggar norma agama, seperti joget campur pria dan wanita dengan pakaian terbuka. Aktivitas ini dianggap haram, baik dilakukan di lokasi tetap maupun berkeliling ke permukiman.
Namun, MUI masih membuka ruang toleransi jika sound digunakan dalam kegiatan seperti pernikahan atau pengajian, asalkan dilakukan secara wajar dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan regulasi jelas terkait perizinan, batasan suara, dan sanksi.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyambut baik fatwa MUI dan meminta semua pelaku usaha mematuhinya. Ia menilai sound horeg yang menampilkan aksi tidak senonoh sebagai pelanggaran moral, serta menyoroti kerusakan infrastruktur desa akibat kendaraan sound horeg yang tidak sesuai dengan kondisi jalan.
Di sisi lain, pelaku usaha meminta agar fatwa tidak diberlakukan secara menyeluruh. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, mengatakan mereka hanya memenuhi permintaan masyarakat dan turut berkontribusi dalam kegiatan sosial, seperti santunan dan pembangunan tempat ibadah.
“Jangan digeneralisasi. Yang melanggar sebaiknya dibina, bukan semua dihentikan,” ujar David. Ia berharap adanya pendekatan selektif serta dialog berkelanjutan antara ulama dan pelaku usaha.

