PPID ATR/BPN menyajikan informasi melalui berbagai format konten seperti “PRODUKTIF” (Produksi Konten Informatif), “SAMSON” (Saatnya Menjawab Suara Online), serta konten “Tangkal Hoaks” untuk meluruskan informasi tidak berdasar di media sosial. Selain itu, tersedia layanan Hotline WhatsApp Pengaduan berbasis single number yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.Wamen Ossy menegaskan agar seluruh pelaksana PPID mematuhi aturan layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021, sehingga pelayanan informasi dapat berjalan tanpa keraguan dan tetap menjunjung hak masyarakat sebagai warga negara.(*)
1 2

