Mainberita – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta pensiunan, akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2025.
Secara total, sekitar 9,4 juta abdi negara akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa alokasi THR bagi pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun, yang akan diberikan kepada sekitar 3,6 juta orang.
Pensiunan akan menerima THR yang terdiri dari komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pembayaran THR akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai prosedur yang berlaku.
Satuan kerja terkait juga sudah bisa mulai melakukan rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
THR untuk pensiunan PNS akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir saat menjabat:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran THR pensiunan PNS 2025 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir mereka.
Nominal ini belum termasuk komponen tambahan lainnya yang turut diberikan dalam paket THR. (*)