Wamenag Romo Muhammad Syafi’i turut memberikan penjelasan lebih rinci terkait kabar baik ini.
“Alhamdulillah, saya baru saja menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara mengenai terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ungkapnya.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 bertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam surat itu, Presiden Prabowo menugaskan agar Direktorat Jenderal Pesantren segera dibentuk di lingkungan Kemenag sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren di Indonesia. (*)

