Mainberita – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa seluruh aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hingga pensiunan, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Secara keseluruhan, sekitar 9,4 juta abdi negara akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Prabowo menyampaikan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk hakim serta para pensiunan. Pemberian THR ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para abdi negara menjelang hari raya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa total alokasi THR untuk pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada sekitar 3,6 juta pensiunan yang menerima tunjangan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pembayaran THR akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum pencairan, setiap satuan kerja harus menyelesaikan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR, sementara bagi pensiunan, proses ini akan ditangani oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran THR yang diterima pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir saat mereka bertugas. Rincian gaji pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan THR berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan masing-masing. Jumlah ini belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang akan diterima oleh para pensiunan.
Dengan adanya pemberian THR ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan dalam menyambut Lebaran 2025. Pemerintah juga terus memastikan bahwa proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. (*)