Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran THR yang diterima pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir saat mereka bertugas. Rincian gaji pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan THR berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan masing-masing. Jumlah ini belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang akan diterima oleh para pensiunan.
Dengan adanya pemberian THR ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan dalam menyambut Lebaran 2025. Pemerintah juga terus memastikan bahwa proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. (*)
1 2

