BLITAR – Rakor Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN menghadirkan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pertanahan. Salah satu narasumber, Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jampidum, Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya mencegah munculnya persoalan sejak awal.
Asep menyampaikan bahwa Rakor tidak hanya membahas penyelesaian masalah pertanahan, tetapi juga langkah pencegahan agar pekerjaan yang berjalan tidak menimbulkan perkara di masa mendatang. Ia menekankan bahwa paradigma lama yang menilai keberhasilan dari banyaknya penahanan sudah tidak relevan. Sistem harus dibangun untuk mencegah perkara, bukan hanya mengurusi penyelesaiannya.

