BLITAR – Rakor Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN menghadirkan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pertanahan. Salah satu narasumber, Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jampidum, Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya mencegah munculnya persoalan sejak awal.
Asep menyampaikan bahwa Rakor tidak hanya membahas penyelesaian masalah pertanahan, tetapi juga langkah pencegahan agar pekerjaan yang berjalan tidak menimbulkan perkara di masa mendatang. Ia menekankan bahwa paradigma lama yang menilai keberhasilan dari banyaknya penahanan sudah tidak relevan. Sistem harus dibangun untuk mencegah perkara, bukan hanya mengurusi penyelesaiannya.
Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN, Asep menegaskan persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Ia menyebut pencegahan hingga penanganan harus dilakukan bersama, dari hulu hingga hilir.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi peran APH dalam pemberantasan mafia tanah. Ia meminta pengawasan diperkuat agar tidak ada oknum internal yang membantu pelaku melalui informasi maupun prosedur. Rakor ini digelar Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan tema besar kolaborasi sinergi percepatan pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para narasumber dari APH dan instansi terkait. (*)

