Sementara itu, pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kali ini tidak mengeluarkan surat edaran baru, melainkan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit untuk hari-hari lainnya. (*)
1 2

