Mainberita – Belakangan, istilah sound horeg kembali viral di media sosial, terutama menjelang musim hajatan dan perayaan di desa.
Namun muncul kabar simpang siur yang menyebutkan bahwa sound horeg diharamkan oleh para ulama atau bahkan dilarang resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebenarnya, bagaimana faktanya?
Sound horeg adalah istilah populer di masyarakat untuk menyebut sound system berdaya besar yang sering dipakai di acara hajatan, konser dangdut keliling, atau festival rakyat. Umumnya, volume suaranya sangat keras dan dentuman bass-nya menggetarkan satu kampung.
Banyak yang menikmati hiburan ini karena meriah, tapi sebagian masyarakat juga mengeluhkan kebisingan yang sering berlangsung hingga larut malam.
Hingga saat artikel ini diterbitkan, tidak ada fatwa resmi MUI atau PBNU yang secara khusus mengharamkan sound horeg.
Namun, banyak ulama di daerah, termasuk para kiai kampung dan tokoh NU, sering menyampaikan nasihat agar penggunaan sound system tidak berlebihan, apalagi sampai mengganggu tetangga, merusak ketenangan ibadah, atau memicu tindakan maksiat seperti mabuk-mabukan di sekitar panggung.
Dalam Islam, kebisingan yang mengganggu orang lain bisa masuk kategori perbuatan yang dilarang (makruh atau bahkan haram) jika dampaknya merusak ketertiban umum dan menimbulkan mudarat.

