MUI hingga kini belum pernah mengeluarkan fatwa tertulis yang khusus membahas sound horeg. Namun, prinsip umum dalam fatwa MUI terkait akhlak sosial dan menjaga hak tetangga menekankan bahwa segala bentuk hiburan harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar syariat, tidak menimbulkan kerusakan, dan tidak merugikan orang lain.
Contohnya, bunyi bising yang mengganggu jam istirahat warga bisa dianggap melanggar hak orang lain, sehingga bertentangan dengan prinsip laa dharara wa laa dhirara (jangan saling membahayakan).
PBNU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia juga belum pernah mengeluarkan larangan resmi terkait sound horeg.
Namun, para kiai NU di level pesantren dan majelis taklim banyak menekankan adab dan kearifan lokal: hiburan boleh, tetapi jangan berlebihan, hindari maksiat, dan hormati waktu serta lingkungan.
Jadi, sound horeg tidak diharamkan secara mutlak oleh fatwa resmi MUI maupun PBNU. Yang dilarang adalah dampak negatifnya: jika menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu ketertiban, memicu mabuk-mabukan atau tindakan maksiat, maka ulama setempat berhak menegur atau melarang.
Prinsipnya, Islam tidak melarang hiburan, asalkan sesuai adab, tidak berlebih-lebihan, dan tidak merugikan orang lain.

