Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan meningkatkan efisiensi prosedur. Melalui evaluasi tersebut, diharapkan penanganan pengaduan maupun permohonan masyarakat bisa dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar semakin transparan dan akuntabel di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. (*)
1 2

