Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa solusi atas konflik pertanahan harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan semata hukum.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan berbasis hukum. Kalau berbasis hukum itu hasilnya kalah-menang, benar-salah. Tapi kalau berbasis kemanusiaan, bisa jadi win-win solution — rakyat tidak dirugikan, negara juga tetap mencatat asetnya,” ujar Menteri Nusron Wahid usai memimpin Rakor di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Dalam forum tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah tumpang tindih tanah milik negara, terutama yang dikelola Pemda, BUMN, TNI, maupun Polri, tetapi ditempati oleh masyarakat. Persoalan ini selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik di Kaltim dan perlu diselesaikan secara adil tanpa merugikan rakyat maupun negara.
Menurut Nusron, pemerintah pusat bersama daerah akan membangun mekanisme penyelesaian humanis, di mana tanah negara tetap tercatat dalam administrasi, tetapi masyarakat yang telah lama menempati bisa tetap memperoleh hak kelola atau pemanfaatan secara sah.
“Intinya bukan siapa yang menang atau kalah, tapi bagaimana masyarakat tetap bisa hidup tenang dan negara tidak kehilangan asetnya. Prinsipnya, tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik,” tegasnya.((*)

