Menurut Nusron, pemerintah pusat bersama daerah akan membangun mekanisme penyelesaian humanis, di mana tanah negara tetap tercatat dalam administrasi, tetapi masyarakat yang telah lama menempati bisa tetap memperoleh hak kelola atau pemanfaatan secara sah.
“Intinya bukan siapa yang menang atau kalah, tapi bagaimana masyarakat tetap bisa hidup tenang dan negara tidak kehilangan asetnya. Prinsipnya, tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik,” tegasnya.((*)
1 2

