BLITAR – Reforma agraria di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Topik ini mengemuka setelah pakar agraria Gunawan Wibhadi menegaskan pentingnya pelaksanaan land reform secara nyata untuk mengembalikan keseimbangan penguasaan tanah yang kian timpang di Tanah Air.
Menurut Gunawan, reforma agraria sejatinya adalah proses pengaturan kembali atau perombakan struktur penguasaan tanah di masyarakat. “Land reform bukan sekadar pembagian tanah, melainkan perubahan sistem, relasi, dan struktur penguasaan agar lebih adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki corak neopopulis dan bersifat redistributif. Artinya, setiap keluarga memiliki batasan penguasaan tanah berdasarkan kebutuhan dan kemampuan mengelolanya, bukan sekadar kepemilikan formal.

