Home Daerah Rencana Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung Ditunda, BPN Ungkap Alasannya

Rencana Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung Ditunda, BPN Ungkap Alasannya

MainBeritaTulungagung – Rencana pembangunan proyek jalan tol Kediri-Tulungagung tampaknya belum akan direalisasi dalam waktu dekat. Indikasinya, masa penetapan lokasi (penlok) jalan tol sudah berakhir pada Desember 2025 lalu.

Jalan tol Kediri-Tulungagung merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Patut diingat, pemrakarsa proyek ini adalah perusahaan salah satu produk tembakau terbesar di Indonesia, PT Gudang Garam.

Berdasarkan data dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PUPR, panjang jalan Tol Kediri-Tulungagung mencapai sekitar 44,17 kilometer (km) dengan nilai investasi ditaksir mencapai Rp 9,92 triliun (T).

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, mengungkapkan bahwa progres pembebasan lahan jalan Tol di Kabupaten Tulungagung masih belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, penentuan lokasi (penlok) telah berakhir pada Desember 2025 lalu.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Lepas Mahasiswa Magang Unisba, Harap Jadi Modal Berharga untuk Masa Depan

“Untuk informasi perpanjangan penlok, kami belum mendapatkan informasi terbaru secara resmi,” ujarnya.

Padahal, penlok merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sedangkan untuk perpanjangan penlok hanya bisa dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Dengan demikian, progres pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung tampaknya harus dihentikan untuk sementara waktu. Namun, BPN Tulungagung belum menerima informasi secara resmi dari Kementerian PUPR.

“Info yang kami dapat dari penanggung jawab teknik (PJT) pemberhentian jalan Tol di Tulungagung karena memprioritaskan proyek jalan menuju Bandara Dhoho Kediri,” terangnya.

Berdasarkan data BPN Tulungagung, ada sekitar 20 persen tanah warga yang terdampak jalan tol telah menerima uang ganti rugi. Namun, untuk angka pastinya masih perlu dilakukan verifikasi kembali.

Baca Juga  Wali Kota Blitar Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Tukang Becak dan Juru Parkir

“Informasinya tidak banyak. Perkiraan warga yang sudah menerima uang ganti rugi sekitar 20 persen,” akunya.

Disinggung ihwal nasib warga yang sudah menyerahkan sertifikat tanah dan belum menerima ganti rugi, Tutur mengungkapkan, saat ini sertifikat tanah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung masih dipegang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Nanti untuk warga yang belum menerima ganti rugi, akan dikembalikan sertifikatnya. Saat ini setifikat masih dipegang oleh PPK,” ungkapnya.

BPN Tulungagung juga sudah melakukan komunikasi dengan PPK. Lalu, warga bisa mengajukan surat permohonan untuk meminta sertifikat tanah dikembalikan.

“Dari PPK juga siap untuk menyerahkan sertifikat kepada warga. Sedangkan untuk warga yang sudah menerima uang ganti rugi, maka tanahnya sudah dibeli oleh negara,” imbuhnya.

Baca Juga  Ziarah Malam Hari, Mas Ibin Refleksi Sejarah Jelang Hari Jadi ke-119 Kota Blitar

Apabila proyek jalan Tol Kediri-Tulungagung kembali dilanjutkan, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan kembali dari awal. Mulai dari pendataan warga, indentifikasi, pengukuran hingga proses appraisal atau penilaian harga tanah.

“Jika ada kelanjutan maka warga akan didata kembali dan di-appraisal ulang. Artinya proses akan kembali dari awal,” bebernya. (dit/ari)