Berdasarkan data BPN Tulungagung, ada sekitar 20 persen tanah warga yang terdampak jalan tol telah menerima uang ganti rugi. Namun, untuk angka pastinya masih perlu dilakukan verifikasi kembali.
“Informasinya tidak banyak. Perkiraan warga yang sudah menerima uang ganti rugi sekitar 20 persen,” akunya.
Disinggung ihwal nasib warga yang sudah menyerahkan sertifikat tanah dan belum menerima ganti rugi, Tutur mengungkapkan, saat ini sertifikat tanah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung masih dipegang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Nanti untuk warga yang belum menerima ganti rugi, akan dikembalikan sertifikatnya. Saat ini setifikat masih dipegang oleh PPK,” ungkapnya.
BPN Tulungagung juga sudah melakukan komunikasi dengan PPK. Lalu, warga bisa mengajukan surat permohonan untuk meminta sertifikat tanah dikembalikan.
“Dari PPK juga siap untuk menyerahkan sertifikat kepada warga. Sedangkan untuk warga yang sudah menerima uang ganti rugi, maka tanahnya sudah dibeli oleh negara,” imbuhnya.
Apabila proyek jalan Tol Kediri-Tulungagung kembali dilanjutkan, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan kembali dari awal. Mulai dari pendataan warga, indentifikasi, pengukuran hingga proses appraisal atau penilaian harga tanah.
“Jika ada kelanjutan maka warga akan didata kembali dan di-appraisal ulang. Artinya proses akan kembali dari awal,” bebernya. (dit/ari)

