Mainberita – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Dilansir melalui laman DeranaNTT, kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan aparatur yang lebih sejahtera, profesional, dan memiliki kinerja tinggi. Rencana tersebut mulai efektif pada Oktober 2025, namun pembayaran gaji baru akan dilakukan di bulan November 2025.
Dengan begitu, ASN akan menerima rapel atau pembayaran selisih gaji selama dua bulan sekaligus pada November mendatang.
Rincian Kenaikan Gaji ASN per Golongan:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik hingga 12%
Kenaikan ini berlaku untuk ASN pusat maupun daerah, termasuk tenaga fungsional seperti guru, dosen, dokter, dan penyuluh. Meski begitu, pemerintah masih belum merilis tabel gaji resmi setelah kenaikan.
ASN sementara bisa menghitung estimasi dengan menambahkan persentase kenaikan pada gaji pokok sesuai aturan yang berlaku saat ini, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Konsep Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Selain menambah gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem “total reward berbasis kinerja”. Pendekatan ini meliputi:
- Insentif sesuai capaian kerja
- Penghargaan dan pengakuan prestasi
- Evaluasi kinerja yang lebih objektif dan transparan
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem penggajian yang lebih adil sekaligus meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN.
Meski sudah diatur dalam Perpres 79/2025, realisasi kenaikan gaji masih menunggu kesiapan anggaran dan pengesahan APBN 2025. Pemerintah juga diminta berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan.
Secara keseluruhan, kenaikan gaji ASN tahun 2025 menjadi langkah penting pemerintahan Prabowo dalam mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. (*)