
TULUNGAGUNG, MainBerita – Sebuah kejanggalan terjadi saat pengukuhan ketua RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung rabu (21/1/2026) malam.
Salah satu ketua RW yang dikukuhkan ternyata sudah menjabat dua kali sebelumnya. Namun masih dikukuhkan kembali untuk yang ketiga kalinya pada rabu malam itu.
Hal tersebut meninggalkan masalah karena menyalahi aturan pusat maupun turunannya. Dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 ataupun Perbup Tulungagung nomor 10 tahun 2019 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ditegaskan bahwa masa jabatan seorang RW dibatasi dengan 2 kali masa jabatan.
Sorotan tertuju pada sosok Saifudin Zuhri. Ketua RW 5 Kelurahan Botoran yang kembali dikukuhkan sebagai Ketua RW meski sebelumnya telah dua kali menjabat.
