BLITAR-Sertifikat tanah di Blitar ternyata bisa dibuat murah tanpa notaris. Banyak warga mengira prosesnya ribet, mahal, dan memakan waktu lama. Padahal, jika diurus sendiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), biayanya lebih terjangkau dan waktu penyelesaiannya jelas.
Sertifikat Tanah Bisa Diurus Tanpa Notaris
Selama ini, masyarakat terbiasa mempercayakan pembuatan sertifikat tanah ke notaris. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, bahkan ada yang harus menunggu hingga bertahun-tahun sertifikatnya jadi. Padahal, menurut penjelasan akun YouTube Jejak Kang Kholik, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah sendiri atau memberi kuasa pada saudara/kerabat yang dipercaya.
“Kalau ada pegawai BPN yang menolak masyarakat mengurus sertifikat tanah sendiri dan mengarahkan lewat notaris, patut diduga ada permainan antara oknum pegawai dan oknum notaris,” ungkapnya.

