Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah di BPN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, biaya dan waktu pembuatan sertifikat tanah jika diurus langsung tergolong murah.
- Pendaftaran awal (Letter C ke sertifikat): Rp800.000, waktu 98 hari.
- Pecah atau split tanah: Rp400.000, waktu 15 hari.
- Balik nama: Rp300.000, waktu 5 hari.
- Pecah sekaligus balik nama: Rp800.000.
Selain biaya resmi tersebut, pengeluaran terbesar biasanya justru ada di pengurusan berkas persyaratan, mulai dari desa, kecamatan, hingga pembuatan akta di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biayanya bisa mencapai Rp500.000–Rp2 juta, termasuk bensin, makan, dan “uang rokok” untuk perangkat desa.
Waspada Oknum PPAT dan Notaris
Banyak laporan masyarakat dimintai biaya berjuta-juta saat membuat akta di PPAT kecamatan atau notaris. Jika mengalami hal seperti ini, warga diminta untuk selalu meminta kuitansi resmi. Jika tidak ada bukti pembayaran, patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar.(*)

