BLITAR – Wacana percepatan penggunaan sertifikat tanah elektronik semakin mengemuka setelah pemerintah mulai mendorong masyarakat beralih dari sertifikat tanah analog yang selama ini digunakan. Dalam sebuah penjelasan terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah digital menawarkan sistem keamanan yang jauh lebih kuat dibanding sertifikat fisik berbahan kertas.
Keamanan Data Berlapis pada Sistem Elektronik
Dalam transkrip penjelasan yang beredar, sertifikat tanah elektronik disebut memiliki sistem penyimpanan berlapis. Data kepemilikan tanah tidak hanya disimpan di satu pusat, melainkan di lima lokasi penyimpanan berbeda. Skema ini membuat risiko kehilangan data akibat kerusakan pusat data, bencana, atau gangguan sistem dapat diminimalisir.
Berbeda dengan sertifikat tanah analog, berkas fisik sangat rentan rusak atau hilang. Banyak kasus sertifikat terbakar, hanyut, dimakan usia, atau bahkan dicuri. Ketika hal itu terjadi, proses pengurusan ulang bisa memakan waktu panjang dan biaya tambahan. Karena itu, sistem digital dianggap lebih aman, efisien, dan mengurangi potensi sengketa.
Kemudahan Akses lewat Smartphone dan Laptop
Keunggulan lain dari sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan akses. Pemilik sertifikat dapat melakukan pengecekan melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lain yang terhubung dengan sistem resmi BPN. Integrasi data ini membantu masyarakat memantau status lahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

