Bagi sebagian orang, timbul kekhawatiran apakah sertifikat digital dapat diakses pihak tak bertanggung jawab atau diretas. Menjawab hal itu, Menteri ATR BPN memastikan bahwa sistem keamanan yang digunakan pemerintah sudah memenuhi standar berlapis, sehingga tidak mudah ditembus. Seluruh data dilindungi enkripsi, autentikasi berstandar tinggi, dan pemantauan sistem secara real time.
Bagaimana dengan Bentuk Fisiknya?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: apakah pemilik sertifikat digital tetap bisa mendapatkan bentuk fisik? Jawabannya: bisa. Masyarakat yang telah mengonversi sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik tetap dapat memperoleh salinan resmi dalam bentuk secure paper. Dokumen ini dicetak pada kertas khusus dengan dua halaman dalam satu lembar, diterbitkan oleh kantor BPN terdekat.
Secure paper ini berfungsi sebagai bukti sah dan dapat disimpan secara fisik, meski data dasarnya tetap tersimpan dalam sistem elektronik BPN. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki pegangan dokumentasi bila sewaktu-waktu diperlukan untuk proses administratif tertentu.

