BLITAR – Wacana percepatan penggunaan sertifikat tanah elektronik semakin mengemuka setelah pemerintah mulai mendorong masyarakat beralih dari sertifikat tanah analog yang selama ini digunakan. Dalam sebuah penjelasan terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah digital menawarkan sistem keamanan yang jauh lebih kuat dibanding sertifikat fisik berbahan kertas.
Keamanan Data Berlapis pada Sistem Elektronik
Dalam transkrip penjelasan yang beredar, sertifikat tanah elektronik disebut memiliki sistem penyimpanan berlapis. Data kepemilikan tanah tidak hanya disimpan di satu pusat, melainkan di lima lokasi penyimpanan berbeda. Skema ini membuat risiko kehilangan data akibat kerusakan pusat data, bencana, atau gangguan sistem dapat diminimalisir.
Berbeda dengan sertifikat tanah analog, berkas fisik sangat rentan rusak atau hilang. Banyak kasus sertifikat terbakar, hanyut, dimakan usia, atau bahkan dicuri. Ketika hal itu terjadi, proses pengurusan ulang bisa memakan waktu panjang dan biaya tambahan. Karena itu, sistem digital dianggap lebih aman, efisien, dan mengurangi potensi sengketa.
Kemudahan Akses lewat Smartphone dan Laptop
Keunggulan lain dari sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan akses. Pemilik sertifikat dapat melakukan pengecekan melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lain yang terhubung dengan sistem resmi BPN. Integrasi data ini membantu masyarakat memantau status lahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Bagi sebagian orang, timbul kekhawatiran apakah sertifikat digital dapat diakses pihak tak bertanggung jawab atau diretas. Menjawab hal itu, Menteri ATR BPN memastikan bahwa sistem keamanan yang digunakan pemerintah sudah memenuhi standar berlapis, sehingga tidak mudah ditembus. Seluruh data dilindungi enkripsi, autentikasi berstandar tinggi, dan pemantauan sistem secara real time.
Bagaimana dengan Bentuk Fisiknya?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: apakah pemilik sertifikat digital tetap bisa mendapatkan bentuk fisik? Jawabannya: bisa. Masyarakat yang telah mengonversi sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik tetap dapat memperoleh salinan resmi dalam bentuk secure paper. Dokumen ini dicetak pada kertas khusus dengan dua halaman dalam satu lembar, diterbitkan oleh kantor BPN terdekat.
Secure paper ini berfungsi sebagai bukti sah dan dapat disimpan secara fisik, meski data dasarnya tetap tersimpan dalam sistem elektronik BPN. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki pegangan dokumentasi bila sewaktu-waktu diperlukan untuk proses administratif tertentu.
