BLITAR–Sertifikat tanah hilang atau rusak sering membuat masyarakat panik. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyiapkan prosedur resmi dengan syarat, biaya, dan waktu yang jelas untuk pengurusan sertifikat pengganti.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Menurut penjelasan pejabat BPN yang dikutip CNBC Indonesia, sertifikat tanah hilang harus diajukan dengan sejumlah syarat. Dokumen wajib meliputi formulir permohonan, KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, hingga fotokopi sertifikat lama (jika masih ada).
Selain itu, pemohon juga wajib membuat surat pernyataan di bawah sumpah, surat laporan kehilangan dari kepolisian, pengumuman di surat kabar, serta pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
“Kalau sertifikat hilang, wajib ada laporan polisi dan pengumuman media. Itu syarat pokok yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas narasumber CNBC.
Syarat Sertifikat Rusak
Sementara itu, pengurusan sertifikat tanah rusak lebih sederhana. Pemohon hanya perlu membawa sertifikat asli yang rusak, surat pernyataan tanah tidak sengketa, dokumen kepemilikan seperti KTP dan KK, serta akta perusahaan jika pemilik adalah badan hukum.
“Kalau rusak, intinya cukup membawa dokumen kepemilikan dan sertifikat asli yang rusak sebagai bukti,” ujar pejabat BPN.(*)

