“Kalau sertifikat hilang, wajib ada laporan polisi dan pengumuman media. Itu syarat pokok yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas narasumber CNBC.
Syarat Sertifikat Rusak
Sementara itu, pengurusan sertifikat tanah rusak lebih sederhana. Pemohon hanya perlu membawa sertifikat asli yang rusak, surat pernyataan tanah tidak sengketa, dokumen kepemilikan seperti KTP dan KK, serta akta perusahaan jika pemilik adalah badan hukum.
“Kalau rusak, intinya cukup membawa dokumen kepemilikan dan sertifikat asli yang rusak sebagai bukti,” ujar pejabat BPN.(*)
1 2

