BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah berkembang di masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut proses ini sebagai harmonisasi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
Nusron menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak menghilangkan kewenangan adat, melainkan memastikan hak komunal masyarakat adat tercatat dan terlindungi dari potensi sengketa. Berdasarkan identifikasi ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengapresiasi kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua. Ia menyatakan tanah bagi masyarakat Papua merupakan identitas dan harga diri yang harus dijaga. Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menilai pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting memperkuat implementasi otonomi khusus Papua.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi bersama pimpinan daerah se-Papua. (*)
