BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Papua merupakan upaya memberikan kepastian hukum atas hak adat. Sertipikasi tidak hanya pelaksanaan tugas, tetapi langkah menjaga dan melindungi hak komunal masyarakat adat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menuturkan sertipikasi tanah ulayat adalah bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil alih kewenangan adat, melainkan memastikan hak masyarakat adat tercatat jelas serta terlindungi dari potensi sengketa. “Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan mengerti bahwa ini milik adat,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
Hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih menunjukkan terdapat 427 bidang tanah ulayat berpotensi disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat hukum adat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua. Ia menyebut tanah bagi masyarakat Papua merupakan identitas dan harga diri yang harus dilindungi. Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai pengadministrasian tanah ulayat menjadi langkah penting memperkuat implementasi otonomi khusus Papua, terutama afirmasi bagi orang asli Papua.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat ATR/BPN serta pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta Forkopimda Papua.(*)

