BLITAR – Desa Adat Asahduren, Jembrana, Bali, mencatat keberhasilan nyata dalam program Reforma Agraria melalui sertipikasi tanah ulayat. Legalitas berupa sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat adat.
Ketua Adat (Bendesa) Asahduren, I Kadek Suentra, menyatakan bahwa sertipikat dari BPN sangat fungsional. Sertipikat ini memungkinkan desa menjalin kerja sama dengan off-taker PT Nusantara Segar Abadi (NSA). Sebelum adanya dukungan Reforma Agraria, mayoritas masyarakat bertani cengkeh yang hasilnya menurun karena pohon sudah tua dan harga tidak stabil. Kerja sama ini menjadi solusi dengan menanam varietas pisang.
I Kadek Suentra menceritakan bahwa perjuangan mendapatkan kepastian hukum dimulai pertengahan 2024 dengan koordinasi ke BPN Jembrana. Setelah pengecekan tanpa konflik dan pengukuran, sertipikat tanah ulayat diterima pada konferensi di Bandung September 2024. Penataan aset oleh ATR/BPN kemudian dilanjutkan dengan penataan akses, berfokus pada pemberdayaan lahan.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag) merespons permintaan pemberdayaan dengan mempertemukan Bendesa Asahduren dan PT NSA. Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, memastikan kerja sama memiliki payung hukum yang jelas, mencakup bibit, pemeliharaan, pendampingan, hingga pemasaran. Kerja sama ini menghasilkan nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas $9.800$ m$^2$ untuk penanaman pisang cavendish. Program sertipikasi hingga penataan akses ini merupakan upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan kesejahteraan dan pendapatan stabil bagi masyarakat adat Asahduren.(*)

