Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97 juta di antaranya telah bersertipikat. Dalam satu tahun terakhir saja, capaian pendaftaran tanah mencapai 4 juta bidang, dan 2,69 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
Wamen Ossy menegaskan, sertipikasi tanah membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat. “Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi ekonomi rakyat. Ketika tanah bersertipikat, nilai aset meningkat, akses pembiayaan terbuka, dan roda ekonomi lokal bergerak,” jelasnya.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, selama satu tahun terakhir, total nilai tambah ekonomi (Economic Value Added) dari program pertanahan mencapai Rp1.021,95 triliun. Nilai ini menjadi bukti bahwa kebijakan pertanahan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

