Dalam laporannya, Nusron menjelaskan bahwa sepanjang satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus (50,02%) berhasil diselesaikan, baik melalui mediasi, verifikasi data, maupun koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda).
Adapun 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penanganan terukur, menggunakan mekanisme non-litigasi dan jalur Reforma Agraria, untuk memastikan setiap langkah penyelesaian berpihak pada kepastian hukum dan keadilan sosial.
“Penyelesaian kami dorong lebih cepat dan berkeadilan agar masyarakat tidak perlu menempuh jalur panjang di pengadilan,” tutur Nusron.(*)
1 2

