“Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah mereka membuka blok baru tanpa menuntaskan kewajiban reklamasi di blok sebelumnya,” ungkap Uli.
WALHI bahkan menemukan bahwa di sejumlah area bekas tambang, bukannya direstorasi, lahan tersebut justru ditanami pohon sawit atau tanaman lain yang manfaatnya tidak jelas bagi masyarakat.
“Kami melihat kawasan yang seharusnya dipulihkan malah ditanami sawit atau tanaman komersial lain. Jelas bukan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Negara Disindir Karena Kurang Pengawasan
Terkait pengawasan, Uli menyoroti lemahnya peran negara dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang.
“Setelah izin dikeluarkan, hampir tidak pernah ada evaluasi dari pemerintah, meskipun kami telah melaporkan berbagai pelanggaran. Evaluasi itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa Undang-Undang telah memberikan mandat kepada negara untuk melakukan pengawasan demi keselamatan warga, tetapi hal tersebut tidak dijalankan.
“Ketika izin diberikan, seharusnya prosesnya diperketat karena inti dari izin adalah proteksi,” jelas Uli.
Menurutnya, izin yang diberikan tanpa pengawasan sama saja memberi kelonggaran berlebihan kepada perusahaan tambang. (**)

