SPMB 2025 Hadirkan Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Ini Ketentuannya

0
16

Mainberita – Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang diberlakukan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu Jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi, dan Domisili. Namun, keempat jalur tersebut tidak diterapkan pada penerimaan siswa SMK.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, seleksi untuk SMK akan menggunakan pertimbangan berbeda, yakni berdasarkan nilai rapor, prestasi, serta hasil tes bakat dan minat, yang disesuaikan dengan bidang keahlian serta kapasitas sekolah.

Hal ini disampaikan melalui pernyataan di laman resmi Antara pada Jumat, 16 Mei 2025.

Setiap jalur dalam SPMB memiliki syarat masing-masing, dan kuota penerimaan telah diatur untuk menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Soroti Ketimpangan Perizinan, Kelompok Peduli Pendidikan Blitar Audiensi dengan DPRD

Salah satu jalur yang mengalami perubahan signifikan adalah Jalur Domisili, yang kini menggantikan Jalur Zonasi. Berbeda dari zonasi yang mengacu pada jarak rumah ke sekolah, jalur domisili menitikberatkan pada wilayah administratif tempat tinggal, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tujuannya tetap sama, yaitu mendekatkan lokasi tempat tinggal siswa dengan sekolah, namun kini pendekatannya menggunakan batas wilayah, bukan jarak fisik.

Ketentuan Jalur Domisili:

  • Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  • Nama orang tua atau wali dalam KK harus konsisten dengan dokumen pendukung lain, seperti rapor, akta kelahiran, atau ijazah.
  • Jika terjadi perbedaan nama, bisa menggunakan KK terbaru dengan alasan yang sah seperti kematian orang tua, perceraian, atau alasan lain yang telah diakui oleh pemerintah daerah.
  • Dalam kasus tertentu seperti bencana alam atau sosial, siswa bisa menggunakan surat keterangan domisili resmi sebagai pengganti KK.
  • Jika KK hilang, wajib menyertakan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga  MPLS Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Tanda Dimulainya Program Unggulan Pendidikan Pemerintahan Prabowo

Kuota Jalur Domisili SPMB 2025:

  • SD: Minimal 70%
  • SMP: Minimal 40%
  • SMA: Minimal 30%

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam proses penerimaan murid baru serta menanggulangi masalah yang kerap muncul pada sistem zonasi di tahun-tahun sebelumnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here