BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan penerapan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian waktu dan transparansi proses layanan pertanahan bagi masyarakat.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menyatakan bahwa standardisasi ini menjadi jawaban atas berbagai keluhan yang muncul selama ini. Ia menegaskan bahwa setiap berkas yang diserahkan masyarakat membawa harapan dan harus diproses dengan kepastian. Farid juga menyoroti penerapan standardisasi sebagai langkah untuk menekan persoalan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) serta tunggakan berkas yang kerap menjadi perhatian publik.
Farid meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh informasi layanan yang diberikan kepada masyarakat konsisten dan sesuai standar. Menurutnya, masyarakat harus memahami alur, kewajiban, hingga konsekuensi sebelum berkas diproses agar layanan berjalan efektif.

