“Kalau kasarnya, ya semau-mau mereka. Tidak ada SOP yang benar-benar jelas,” tambahnya.
Syafruddin kemudian menegaskan bahwa provinsi lain hanya mengalami pemotongan 25–30 persen, sementara Kalimantan Timur harus menghadapi pengurangan hingga 70–73 persen.
Ia menilai angka ini sangat jomplang dan tidak mencerminkan keadilan.
Ia juga menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah, bukan pemberian pemerintah pusat.
“Dana Bagi Hasil itu hak daerah. Kami rakyat Kalimantan Timur yang merasakan langsung efek dari pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.
Di hadapan peserta rapat, Syafruddin secara gamblang meminta Menteri Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan TKD tersebut.
Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki kondisi geografis, risiko bencana, serta tekanan lingkungan yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.
“Saya mohon kepada Menteri Keuangan untuk meninjau ulang potongan dana transfer khususnya untuk Kalimantan Timur,” ucapnya. (**)

